Dipelototi 24 Jam Achmad Husein, Pamkab Banyumas Raih Peringkat ke-6 Nasional MCP
Minggu, 23 Januari 2022 - 16:45 WIB
BANYUMAS - Praktik korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara di daerah, sebenarnya dapat diantisipasi apabila kepala daerah benar-benar menjalankan Monitoring Center for Prevention (MCP), salah satu instrumen pemberantasan korupsi di daerah yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MCP meliputi 8 area intervensi yaitu manajemen APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), optimalisasi pajak daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, dan pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Tidak sedikit kepala daerah yang fokus menjalankan MCP sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, salah satunya Pemkab Banyumas.
Bupati Banyumas, Achmad Husein memastikan seluruh jajarannya fokus dan konsisten melaporkan seluruh kegiataan pelayanaan yang dilakukan penyelenggara negara di Banyumas, termasuk penggunaan anggaran dalam aplikasi MCP KPK.
“Saya pelototin 24 jam (entry data MCP). Jangan sampai ada celah yang menjadi peluang terjadinya korupsi di Banyumas,” kata Bupati Banyumas, Achmas Husein saat dihubungi wartawan, Minggu, (23/1/2022).
Aplikasi MCP berisi kreteria-kreteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring dari KPK, dimana masing-masing pemerintah daerah dapat mengisi laporan dengan meng-entry data laporan ke aplikasi, yang harus disertai bukti fisik sekaligus foto dalam laporan yang di entry.
Dengan aplikasi ini, masing-masing Pemda diwajibkan melaksanakan self assesment dan setiap daerah harus melaporkan data-data diwilayah mereka secara obyektif, jujur alias tidak di manipulatif, karena hulu hasil laporan tersebut akan diperiksa KPK.
Yang tak kalah penting, lanjut Husein, dirinya saat ini tengah fokus agar tidak terjadi fraud, seperti upaya sengaja untuk menggelapkan asset atau pelaporan yang menyesatkan oleh oknum di jajaran Pemkab Banyumas.
MCP meliputi 8 area intervensi yaitu manajemen APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), optimalisasi pajak daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, dan pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Tidak sedikit kepala daerah yang fokus menjalankan MCP sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, salah satunya Pemkab Banyumas.
Bupati Banyumas, Achmad Husein memastikan seluruh jajarannya fokus dan konsisten melaporkan seluruh kegiataan pelayanaan yang dilakukan penyelenggara negara di Banyumas, termasuk penggunaan anggaran dalam aplikasi MCP KPK.
“Saya pelototin 24 jam (entry data MCP). Jangan sampai ada celah yang menjadi peluang terjadinya korupsi di Banyumas,” kata Bupati Banyumas, Achmas Husein saat dihubungi wartawan, Minggu, (23/1/2022).
Aplikasi MCP berisi kreteria-kreteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring dari KPK, dimana masing-masing pemerintah daerah dapat mengisi laporan dengan meng-entry data laporan ke aplikasi, yang harus disertai bukti fisik sekaligus foto dalam laporan yang di entry.
Dengan aplikasi ini, masing-masing Pemda diwajibkan melaksanakan self assesment dan setiap daerah harus melaporkan data-data diwilayah mereka secara obyektif, jujur alias tidak di manipulatif, karena hulu hasil laporan tersebut akan diperiksa KPK.
Yang tak kalah penting, lanjut Husein, dirinya saat ini tengah fokus agar tidak terjadi fraud, seperti upaya sengaja untuk menggelapkan asset atau pelaporan yang menyesatkan oleh oknum di jajaran Pemkab Banyumas.
tulis komentar anda