Selain Bupati, Saksi Sebut Suap Proyek Juga Mengalir ke Polres Muba dan Polda Sumsel
Kamis, 20 Januari 2022 - 22:01 WIB
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori, memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2021 dengan terdakwa Dodi Reza Alex. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori, memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2021 dengan terdakwa Dodi Reza Alex.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang diketuai Abdul Azis tersebut, saksi Herman Mayori menyebutkan bahwa pihak kepolisian juga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar.
"Ada uang sebesar Rp2 miliar juga mengalir ke kepolisian. Uang tersebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang sempat bermasalah," ungkap Herman di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022).
Herman menjelaskan, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, selaku pemberi suap telah mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Namun, pada 2020 proyek tersebut bermasalah dan harus berurusan dengan kepolisian.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang diketuai Abdul Azis tersebut, saksi Herman Mayori menyebutkan bahwa pihak kepolisian juga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar.
"Ada uang sebesar Rp2 miliar juga mengalir ke kepolisian. Uang tersebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang sempat bermasalah," ungkap Herman di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022).
Herman menjelaskan, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, selaku pemberi suap telah mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Namun, pada 2020 proyek tersebut bermasalah dan harus berurusan dengan kepolisian.
Lihat Juga :