Bupati Simalungun Dinilai Kerap Langgar Peraturan saat Membuat Kebijakan, DPRD Ajukan Interpelasi
Kamis, 20 Januari 2022 - 17:56 WIB
Kemudian melakukan pemberhentian 18 pejabat eselon II dengan semena-mena dan dinilai melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014.
Pelanggaran lainnya melantik 80 pejabat eselon II dan III sebelum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kebijakan Bupati Radiapoh H Sinaga yang melanggar undang-undang meresahkan ASN dan masyarakat, sehingga DPRD Simalungun berhak memintai keterangan, karena dinilai tidak profesional sebagai kepala daerah," ujar Bonauli Rajagukguk, Kamis (20/12022).
Terpisah anggota DPRD Simalungun Badri Kalimantan menilai Bupati Radiapoh H Sinaga selama ini membuat kebijakan di pemerintahan daerah sesuka hatinya bahkan mengabaikan undang-undang. Baca: Tasikmalaya Gempar! Belasan Kuburan Hancur Dirusak Orang Tak Dikenal.
Pelanggaran lainnya melantik 80 pejabat eselon II dan III sebelum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kebijakan Bupati Radiapoh H Sinaga yang melanggar undang-undang meresahkan ASN dan masyarakat, sehingga DPRD Simalungun berhak memintai keterangan, karena dinilai tidak profesional sebagai kepala daerah," ujar Bonauli Rajagukguk, Kamis (20/12022).
Terpisah anggota DPRD Simalungun Badri Kalimantan menilai Bupati Radiapoh H Sinaga selama ini membuat kebijakan di pemerintahan daerah sesuka hatinya bahkan mengabaikan undang-undang. Baca: Tasikmalaya Gempar! Belasan Kuburan Hancur Dirusak Orang Tak Dikenal.
Lihat Juga :