Jelang Pledoi Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati, Kang Emil Berharap Korban Dapat Keadilan

Selasa, 18 Januari 2022 - 19:11 WIB
Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati hingga di antaranya hamil dan melahirkan bakal menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (20/1/2022). Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas perbuatan bejat yang telah dilakukannya. Diketahui, Herry kini menghadapi ancaman hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.

Selain menyampaikan pembelaan secara langsung, pledoi akan disampaikan secara tertulis oleh pengacaranya dalam persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).



Menjelang sidang pledoi tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun menyampaikan harapannya. Melalui akun twitternya, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu berharap, Herry mendapatkan hukuman setimpal agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Semoga akhirnya keadilan hadir bagi para korban kejahatan luar biasa ini dan menjadi pelajaran bagi mereka yang melakukan kejahatan serupa. Amin," tulis Kang Emil seperti dilihat, Selasa (18/1/2022).

Ungkapan serupa sebelumnya disampaikan istri Ridwan Kamil yang juga Bunda Forum Anak Daerah, Atalia Praratya Ridwan Kamil. Menurutnya, tuntutan hukuman mati kepada Herry sudah sesuai keinginan publik.

Atalia menilai, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jabar, Asep Nana Mulyana telah tepat memberikan tuntutan itu. Dia juga menganggap bahwa tuntutan itu sangat maksimal Herry.



"Tuntutan ini (mati) sudah mewakili kegeraman publik dan telah menjawab keinginan publik. Kami juga mengapresiasi kepada kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil," katanya.

Menurt Atalia, tuntutan hukuman mati terhadap Herry dapat menjadi contoh bahwa tindak asusila terhadap anak harus diberikan hukuman yang maksimal, agar menimbulkan efek jera.

"Berharap penegak hukum lain juga menangani kasus serupa dengan cara yang sama dan tuntutan seperti ini," ungkapnya.

Sementara itu, Ira Mambo, pengacara Herry Wirawan mengatakan bahwa penyampaian pledoi merupakan hak kliennya. Herry, kata dia, juga diberikan hak untuk membela diri menggunakan kata-kata pribadinya.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," katanya.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content