Jelang Pledoi Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati, Kang Emil Berharap Korban Dapat Keadilan

Selasa, 18 Januari 2022 - 19:11 WIB
Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati hingga di antaranya hamil dan melahirkan bakal menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (20/1/2022). Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas perbuatan bejat yang telah dilakukannya. Diketahui, Herry kini menghadapi ancaman hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.

Selain menyampaikan pembelaan secara langsung, pledoi akan disampaikan secara tertulis oleh pengacaranya dalam persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Menjelang sidang pledoi tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun menyampaikan harapannya. Melalui akun twitternya, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu berharap, Herry mendapatkan hukuman setimpal agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Semoga akhirnya keadilan hadir bagi para korban kejahatan luar biasa ini dan menjadi pelajaran bagi mereka yang melakukan kejahatan serupa. Amin," tulis Kang Emil seperti dilihat, Selasa (18/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!