Pamekasan Jadi Satu-Satunya Daerah PPKM Level 3 di Jawa Bali

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:54 WIB
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Dimana kapasitas maksimal 50% atau satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit. Selain itu wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Dimana hanya yang kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Mencuri Celana Dalam Wanita, Pria Beristri 3 Mengaku Terangsang Jika Menciuminya

Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal 25% atau satu meja 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Dimana hanya yang kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!