Ancam Tembak Nenek Rosidah dengan Senpi Rakitan, Koboi Kampung Dibekuk Polisi
Senin, 17 Januari 2022 - 16:15 WIB
PALEMBANG - Dedi Tetra Utama (49), warga Jalan Syakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, diciduk polisi usai aksi koboinya mengancam Rosidah (63), yang tak lain tetangganya menggunakan senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka langsung dijemput Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Joni Palapa dan anggota Reskrim Polsek Gandus pimpinan Iptu Andrian usai korban membuat laporan.
"Tersangka telah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di Polsek Gandus," ujar Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kapolsek Gandus AKP Kusyanto, Senin (17/1/2022).
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis FN yang berisi 4 butir amunisi kaliber 9 mm dan 1 selongsong amunisi yang sudah ditembakkan.
"Tersangka ini kesal atas ulah korban, sehingga meletuskan senjata api ke udara sebanyak satu kali. Merasa terancam, korban melapor dan kita langsung tindaklanjuti," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Dedi Tetra Utama mengakui hanya menakuti korban saja. "Saya hanya bermaksud menakuti saja pak, tidak ada maksud lain," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Lihat Juga: Penerbangan Spirit Airlines Ditembaki saat Coba Mendarat di Haiti, Pramugari Terkena Peluru
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka langsung dijemput Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Joni Palapa dan anggota Reskrim Polsek Gandus pimpinan Iptu Andrian usai korban membuat laporan.
"Tersangka telah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di Polsek Gandus," ujar Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kapolsek Gandus AKP Kusyanto, Senin (17/1/2022).
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis FN yang berisi 4 butir amunisi kaliber 9 mm dan 1 selongsong amunisi yang sudah ditembakkan.
"Tersangka ini kesal atas ulah korban, sehingga meletuskan senjata api ke udara sebanyak satu kali. Merasa terancam, korban melapor dan kita langsung tindaklanjuti," jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, tersangka Dedi Tetra Utama mengakui hanya menakuti korban saja. "Saya hanya bermaksud menakuti saja pak, tidak ada maksud lain," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Lihat Juga: Penerbangan Spirit Airlines Ditembaki saat Coba Mendarat di Haiti, Pramugari Terkena Peluru
(hsk)
tulis komentar anda