Darurat Corona, Pemkot Malang Segel Toko Minuman Beralkohol
Kamis, 23 April 2020 - 14:52 WIB
Terpisah Wali Kota Malang, Sutiaji membenarkan telah memerintahkan Kepala Satpol PP Kota Malang, untuk mengambil langkah tegas. "Ini karena sudah ada beberapa kali peringatan. Saat yang lain mematuhi surat edaran, pemilik toko ini tetap saja membandel. Jadi tidak boleh main-main, apalagi sudah membuat pernyataan di Polresta Malang Kota, tapi tetap juga melanggar. Maka saya perintahkan untuk disegel," ungkap Sutiaji.
Surat Edaran Wali Kota Malang No. 13/2020, masa berlakunya sampai dengan 5 Mei 2020. Apakah ada kemungkinan akan terus diperpanjang, dijelaskan oleh Kabag Humas Pemkot Malang, Widianto sangat dimungkinkan.
"Surat Keputusan Kepala BNPB tentang masa gawat darurat Covid-19 sampai tanggal 29 Mei 2020, sementara kita semua juga belum bisa memperkirakan wabah ini berakhir. Maka masa masa panjang penanganan dan pencegahan harus siap kita hadapi, termasuk perpanjangan instrumen yang telah Pemkot Malang keluarkan," tegasnya.
Surat Edaran Wali Kota Malang No. 13/2020, masa berlakunya sampai dengan 5 Mei 2020. Apakah ada kemungkinan akan terus diperpanjang, dijelaskan oleh Kabag Humas Pemkot Malang, Widianto sangat dimungkinkan.
"Surat Keputusan Kepala BNPB tentang masa gawat darurat Covid-19 sampai tanggal 29 Mei 2020, sementara kita semua juga belum bisa memperkirakan wabah ini berakhir. Maka masa masa panjang penanganan dan pencegahan harus siap kita hadapi, termasuk perpanjangan instrumen yang telah Pemkot Malang keluarkan," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :