Darurat Corona, Pemkot Malang Segel Toko Minuman Beralkohol

Kamis, 23 April 2020 - 14:52 WIB
Petugas Satpol PP Kota Malang, melakukan penyegelan toko minuman beralkohol karena melanggar surat edaran Wali Kota Malang No. 10/2020. Foto/Dok. Humas Pemkot Malang
MALANG - Tindakan tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, terhadap toko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang.

Petugas Satpol PP Kota Malang, melakukan penyegelan terhadap toko minuman beralkohol tersebut, karena tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.



Kepala Satpol PP Kota Malang, Prijadi mengatakan, pelaku usaha sudah diberi surat pemberitahuan dan diingatkan, sebagaimana diatur pada Surat Edaran Wali Kota Malang No. 10/2020 yang selanjutnya dicabut dan diganti dengan Surat Edaran Wali Kota Malang No. 13/2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid 19.

"Pada surat edaran tersebut, tertuang tegas untuk toko penjual minuman beralkohol ditutup. Dan kami sudah beberapa kali mengingatkan pemilik toko, namun tetap tidak diindahkan. Bahkan sudah membuat pernyataan di Polresta Malang Kota, juga tetap saja melanggar. Maka kita lakukan penyegelan dan penutupan usaha tersebut," tegas Prijadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!