Kuasa Hukum Honorer Nakes Diduga Terlibat Narkoba Bakal Temui DPR
Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:38 WIB
Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat memiiki dan menguasai narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi lima garam yakni seberat 15,5 gram.
Adapun pertimbangan unsur yang memberatkan para terdakwa, menurut majelis hakim yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit, dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun, khusus terdakwa Mata Geplek dalam pertimbangan unsur yang meringankannya yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya dipersidangan.
Vonis yang dijatuhkan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi, yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut empat terdakwa dengan pidana masing-masing selama sepuluh tahun penjara.
Adapun pertimbangan unsur yang memberatkan para terdakwa, menurut majelis hakim yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit, dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun, khusus terdakwa Mata Geplek dalam pertimbangan unsur yang meringankannya yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya dipersidangan.
Vonis yang dijatuhkan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi, yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut empat terdakwa dengan pidana masing-masing selama sepuluh tahun penjara.
(don)