Tiang Penyangga 5 Kamar Hunian Lapas Rangkasbitung Retak Akibat Gempa, 50 Napi Dievakuasi
Sabtu, 15 Januari 2022 - 09:11 WIB
"Seluruh proses pemindahan berlangsung secara aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Adapun waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang selama 30 menit, sementara jarak tempuh ke Lapas Serang selama 45 menit," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penanganan pertama merespon terjadinya gempa. Baca juga:S ejarah Gempa dan Tsunami di Selat Sunda, 1903 Paling Dahsyat
Pada saat terjadi gempa, kata Budi, pihaknya melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh napi di lapangan serba guna. "Kami juga melakukan koordinasi dengan aparat penegah hukum (APH) setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana,” kata Budi lagi.
Langkah lanjutan yang diambil yakni koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait kondisi bangunan. Selanjutnya, pihak Dinas PUPR tersebut akan melakukan pemantauan lapangan yang dijadwalkan pada Sabtu (15/1/2022).
Budi menjelaskan, menambahkan, upaya evakuasi yang dilakukan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan memperhatikan prokes dan keselamatan para napi dan petugas. "Hal ini dilakukan untuk melindungin hak narapidana yakni memperoleh keselamatan," tutup Budi.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penanganan pertama merespon terjadinya gempa. Baca juga:S ejarah Gempa dan Tsunami di Selat Sunda, 1903 Paling Dahsyat
Pada saat terjadi gempa, kata Budi, pihaknya melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh napi di lapangan serba guna. "Kami juga melakukan koordinasi dengan aparat penegah hukum (APH) setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana,” kata Budi lagi.
Langkah lanjutan yang diambil yakni koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait kondisi bangunan. Selanjutnya, pihak Dinas PUPR tersebut akan melakukan pemantauan lapangan yang dijadwalkan pada Sabtu (15/1/2022).
Budi menjelaskan, menambahkan, upaya evakuasi yang dilakukan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan memperhatikan prokes dan keselamatan para napi dan petugas. "Hal ini dilakukan untuk melindungin hak narapidana yakni memperoleh keselamatan," tutup Budi.
(don)
Lihat Juga :