Tiang Penyangga 5 Kamar Hunian Lapas Rangkasbitung Retak Akibat Gempa, 50 Napi Dievakuasi
Sabtu, 15 Januari 2022 - 09:11 WIB
RANGKASBITUNG - Tiang penyangga lima kamar hunian 50 narapidana di di Lapas Rangkasbitung mengalami retak akibat gempa yang mengguncang wilayah itu Jumat, (14/1/2022) kemarin. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Banten langsung mengevakuasi 50 orang napi demi keselamatan mereka.
Kepala KanwilKemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, upaya evakuasi dilakukan untuk melindungi keselamatan narapidana. "Rincannya adalah 25 orang dipindahkan ke Rutan Pandeglang, sementara 25 orang lagi dipindahkan ke Lapas Serang,” kata Tejo Harwanto dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (15/1/2022).
Dari seluruh UPT yang terdapat di wilayah Banten, lanjtu Tejo, hanya Lapas Rangkasbitung yang memiliki kerusakan pada bangunannya. Kerusakan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai kerusakan ringan hingga sedang.
"Namun, upaya evakuasi dilakukan sebagai tindak lanjut menyusul pernyataan PUPR Kabupaten Lebak bahwa dengan adanya keretakan yang terjadi pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian menyebabkan beberapa kamar hunian di Lapas Kelas III rawan untuk ditempati," jelasnya.
Pemindahan dilakukan pada Jumat (14/1/2022) pukul 21.00 WIB tadi malam, lanjut Tejo, dilakukan dengan menggunakan 2 buah mobil transpas dan 1 buah mobil Polres Lebak, serta 1 buah mobil Kejari Lebak dengan pengawalan anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak.
"Seluruh proses pemindahan berlangsung secara aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Adapun waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang selama 30 menit, sementara jarak tempuh ke Lapas Serang selama 45 menit," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penanganan pertama merespon terjadinya gempa.
Pada saat terjadi gempa, kata Budi, pihaknya melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh napi di lapangan serba guna. "Kami juga melakukan koordinasi dengan aparat penegah hukum (APH) setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana,” kata Budi lagi.
Langkah lanjutan yang diambil yakni koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait kondisi bangunan. Selanjutnya, pihak Dinas PUPR tersebut akan melakukan pemantauan lapangan yang dijadwalkan pada Sabtu (15/1/2022).
Budi menjelaskan, menambahkan, upaya evakuasi yang dilakukan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan memperhatikan prokes dan keselamatan para napi dan petugas. "Hal ini dilakukan untuk melindungin hak narapidana yakni memperoleh keselamatan," tutup Budi.
Kepala KanwilKemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, upaya evakuasi dilakukan untuk melindungi keselamatan narapidana. "Rincannya adalah 25 orang dipindahkan ke Rutan Pandeglang, sementara 25 orang lagi dipindahkan ke Lapas Serang,” kata Tejo Harwanto dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (15/1/2022).
Dari seluruh UPT yang terdapat di wilayah Banten, lanjtu Tejo, hanya Lapas Rangkasbitung yang memiliki kerusakan pada bangunannya. Kerusakan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai kerusakan ringan hingga sedang.
"Namun, upaya evakuasi dilakukan sebagai tindak lanjut menyusul pernyataan PUPR Kabupaten Lebak bahwa dengan adanya keretakan yang terjadi pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian menyebabkan beberapa kamar hunian di Lapas Kelas III rawan untuk ditempati," jelasnya.
Pemindahan dilakukan pada Jumat (14/1/2022) pukul 21.00 WIB tadi malam, lanjut Tejo, dilakukan dengan menggunakan 2 buah mobil transpas dan 1 buah mobil Polres Lebak, serta 1 buah mobil Kejari Lebak dengan pengawalan anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak.
"Seluruh proses pemindahan berlangsung secara aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Adapun waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang selama 30 menit, sementara jarak tempuh ke Lapas Serang selama 45 menit," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penanganan pertama merespon terjadinya gempa.
Pada saat terjadi gempa, kata Budi, pihaknya melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh napi di lapangan serba guna. "Kami juga melakukan koordinasi dengan aparat penegah hukum (APH) setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana,” kata Budi lagi.
Langkah lanjutan yang diambil yakni koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait kondisi bangunan. Selanjutnya, pihak Dinas PUPR tersebut akan melakukan pemantauan lapangan yang dijadwalkan pada Sabtu (15/1/2022).
Budi menjelaskan, menambahkan, upaya evakuasi yang dilakukan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan memperhatikan prokes dan keselamatan para napi dan petugas. "Hal ini dilakukan untuk melindungin hak narapidana yakni memperoleh keselamatan," tutup Budi.
(don)
tulis komentar anda