Bongkar Praktik Nakal SMAN di Bandung, Saber Pungli Amankan Uang Rp30 Juta

Sabtu, 15 Januari 2022 - 05:59 WIB
"Jika ada pungutan itu, di SOP-nya akan dikenakan sanksi yang berlaku," tegasnya lagi.

Yudi menambahkan, hingga saat ini, kedua pejabat sekolah itu statusnya masih terperiksa dan pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Nanti akan digelar yustisi, itu mekanisme kita. Apakan nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, masuk ke tipikor atau krimum atau dilimpahkan ke inspektorat untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021 tentang disiplin ASN," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!