Edarkan Narkoba, IRT di Banyuasin Susul Suami ke Penjara

Jum'at, 14 Januari 2022 - 15:37 WIB
Herlina (41), warga Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. SINDOnews/Dede
BANYUASIN - Herlina (41), warga Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii mengatakan, tersangka Herlina ditangkap bersama lima tersangka lainnya yang merupakan bagian dalam pengungkapan kasus dalam dua pekan terakhir.



"Dari enam tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin, kita juga mengamankan barang bukti 1.000 butir pil ekstasi bentuk panda hijau dan 1,3 ons sabu-sabu," ujar AKBP Imam Safii didampingi Kasatres Narkoba Polres Banyuasin AKP Jatrat, Jumat (14/1/2022).

Diketahui, tersangka Herlina ternyata meneruskan usaha suaminya dalam mengedarkan narkoba karena sang suami empat bulan lalu ditangkap Satres Narkoba Polres Banyuasin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!