Terbakar Cemburu, Wanita Muda di Jember Dicekik Pacarnya hingga Tewas

Jum'at, 14 Januari 2022 - 06:14 WIB
Sementara itu, Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi K membenarkan aksi penganiayaan hingga korban meninggal dunia. “Bermula saat pelaku ditelepon korban jika korban telah memiliki pacar baru,” katanya.

Pelaku kemudian bertandang ke rumah korban dan duduk di depan rumahnya. Karena sepi, pelaku kemudian masuk kamar korban melalui jendela kamar dan bersembunyi di balik pintu berikut kelambu, saat itulah pelaku melihat kekasihnya dari balik pintu video call dengan pria lain.

“Hingga akhirnya pelaku kalap dan membekap korban dan mencekik lehernya hingga tewas,” ujar kapolsek.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian Junto 338 pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

Pelaku memang mengakui kesalahannya karena sangat cinta dan tak ingin berpisah dari kekasihnya, namun ternyata dikhianati.

“Saya sangat mencintainya tapi dikhianati,” ujar pelaku.

Atas ulahnya pelaku langsung mendekam di jeruji tahanan Polsek Sukowono untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More