6 Mafia Tanah di Bogor Digulung, Seorang Pelaku Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu
Kamis, 13 Januari 2022 - 17:46 WIB
Polisi mendapatkan laporan dan melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga berhasil menangkap 6 pelaku. Hasil pemeriksaan mereka juga memalsukan sertifikat tanah lainnya untuk dijual ke masyarakat.
"Insyaallah akan terus kita kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini. Mudah-mudahan kita terus bekerja dari Satreskrim sehingga permasalahan pertanahan yang ada di antara kita bisa terselesaikan. Total kerugian Rp15 miliar," katanya.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menambahkan dari para pelaku terdapat salah satu merupakan bekas pegawai honorer DJKN Kemenkeu. Pelaku memanfaatkan pengalamannya untuk membuat surat palsu dan dijual kepada perseorangan maupun korporasi. "Di DJKN (pelaku AS) tugasnya sebagai pengawas objek tanah DJKN, tapi setelah dia keluar malah memanfaatkan pengalamannya untuk mengaku sebagai orang DJKN," ungkap Siswo.
Para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2014 dengan menerbitkan surat tanah palsu sebanyak 60 dokumen. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Insyaallah akan terus kita kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini. Mudah-mudahan kita terus bekerja dari Satreskrim sehingga permasalahan pertanahan yang ada di antara kita bisa terselesaikan. Total kerugian Rp15 miliar," katanya.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menambahkan dari para pelaku terdapat salah satu merupakan bekas pegawai honorer DJKN Kemenkeu. Pelaku memanfaatkan pengalamannya untuk membuat surat palsu dan dijual kepada perseorangan maupun korporasi. "Di DJKN (pelaku AS) tugasnya sebagai pengawas objek tanah DJKN, tapi setelah dia keluar malah memanfaatkan pengalamannya untuk mengaku sebagai orang DJKN," ungkap Siswo.
Para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2014 dengan menerbitkan surat tanah palsu sebanyak 60 dokumen. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
(jon)
Lihat Juga :