6 Mafia Tanah di Bogor Digulung, Seorang Pelaku Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:46 WIB
loading...
6 Mafia Tanah di Bogor...
Polres Bogor menangkap 6 mafia tanah dengan modus penipuan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polres Bogor menangkap 6 mafia tanah dengan modus penipuan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Total kerugian mencapai Rp15 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, enam pelaku yang dibekuk yakni AS, D, R, IS, MS, dan A. Modus para pelaku yakni menjual tanah aset milik Kementerian Keuangan dengan luas 2.000 meter persegi.
Baca juga: PN Jakbar Segera Putuskan Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan Tergugat Tukang AC

Mereka membuat surat palsu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk menarik dan meyakinkan calon pembeli. "Seolah-olah itu diterbitkan DJKN terkait objek tanah milik negara, yang sama mereka untuk dijual kepada pembeli. Setelah mereka menerbitkan, surat palsu mereka gunakan untuk buka blokir di BPN Kabupaten Bogor. Ternyata koordinasi dari BPN ke DJKN itu palsu," ujar Iman di Polres Bogor, Kamis (13/1/2022).

Polisi mendapatkan laporan dan melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga berhasil menangkap 6 pelaku. Hasil pemeriksaan mereka juga memalsukan sertifikat tanah lainnya untuk dijual ke masyarakat.

"Insyaallah akan terus kita kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini. Mudah-mudahan kita terus bekerja dari Satreskrim sehingga permasalahan pertanahan yang ada di antara kita bisa terselesaikan. Total kerugian Rp15 miliar," katanya.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menambahkan dari para pelaku terdapat salah satu merupakan bekas pegawai honorer DJKN Kemenkeu. Pelaku memanfaatkan pengalamannya untuk membuat surat palsu dan dijual kepada perseorangan maupun korporasi. "Di DJKN (pelaku AS) tugasnya sebagai pengawas objek tanah DJKN, tapi setelah dia keluar malah memanfaatkan pengalamannya untuk mengaku sebagai orang DJKN," ungkap Siswo.

Para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2014 dengan menerbitkan surat tanah palsu sebanyak 60 dokumen. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
Rekomendasi
Portugal vs Uzbekistan:...
Portugal vs Uzbekistan: Saatnya Ronaldo Menjawab Keraguan
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
Berita Terkini
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved