Menuju New Normal, DPRD Salatiga Minta Tiap RW Lakukan Check Point

Rabu, 10 Juni 2020 - 23:15 WIB
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit saat meninjau penerapan check point di RW 7 Magersari, Tegalrejo, Argomulyo. Foto/IST
SALATIGA - Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) untuk menerapkan check point di setiap lingkungan Rukun Warga (RW). Ini bagian dari upaya deteksi dini dan penanganan virus corona dalam masa menuju transisi penerapan new normal .

"Dalam rangka menanggulangi penularan COVID-19 terlebih menuju transisi penerapan new normal keberadaan check point pada masing-masing RW dinilai sangat penting. Minggu lalu saya melihat penerapan check point di RW 7 Magersari, Tegalrejo, Salatiga terbukti efektif," katanya, Rabu (10/6/2020).

Dia mengatakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga , penularan virus corona di Salatiga tidak lagi bersifat regional melainkan interlokal kedaerahan yang artinya strategi pengetatan wilayah juga harus dirubah. "Berdasarkan pengamatan saya di RW 7 Magersari, mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB sedikitnya ada sekitar 157 orang terjaring operasi pada check point tersebut. Ini efektif untuk mengantisipasi carier virus Corona," ujarnya.( )

Dia menyatakan, saat ini aktivitas warga frekuensinya cukup tinggi. Sejauh ini masih banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas. "Warga yang tidak mengenakan masker bisa diberhentikan di check point. Ini untuk menertibkan warga yang tidak patuh pada aturan pemerintah," katanya.

Lebih jauh Dance mengatakan, dalam rangka menuju transisi new normal wilayah RT/RW menjadi tulang punggung penanggulangan COVID-19. Jika tidak ada gerakan dari masyarakat kasus penularan akan sulit ditekan terlebih sifatnya pandemi sudah lokal.



Dance menyatakan persyaratan new normal ialah normal indeks tingkat penularan harus di bawah satu. Sedangkan realitanya, Kota Salatiga masih RO indeks diangka 1,7. "Karena itu DPRD mendesak Wali Kota Salatiga segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang wajib memakai masker di Salatiga untuk menekan penularan virus Corona," ujarnya.

Alasan Perwali diterbitkan agar bisa dijadikan payung hukum bagi aparat untuk melakukan tindakan dan sanksi. Sebab, saat ini masih banyak ditemukan warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah atau di jalan yang bisa terindikasi tertular virus Corona.
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More