Diselingkuhi, Istri Brigadir Pol SJ Bakal Laporkan Suami dan Pelakor ke Polda Sumsel
Kamis, 13 Januari 2022 - 16:19 WIB
Baca juga: Oknum Polisi dan Selingkuhan Digerebek Istri dan Anaknya Kini Ditahan Propam
Bukhori menambahkan, sesuai Pasal 174 KUHP, dan UU Nomor 16 tahun 2019 pihaknya akan melaporkan ke Polres Lubuklinggau dan Polda Sumatera Selatan.
"Kita mendapat kuasa dari istri sahnya dan akan segera melaporkan keduanya," tegasnya.
Diketahui Brigadil Pol SJ yang bertugas di Polres Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), digerebek oleh istri karena nekat berselingkuh dengan wanita lain atau pelakor yang diketahui berinisial DL.
Penggerebekkan dilakukan itu di Ruko Vape milik oknum polisi tersebut di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau. Sang istri bernama Shelva dan anaknya melakukan penggerebekan bersama sejumlah petugas Propam Polres Lubuklinggau pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi penggerebekan itu membuat heboh dan jadi tontotan masyarakat sekitar dan pengendara yang melintas di sekitar lokasi.
Bukhori menambahkan, sesuai Pasal 174 KUHP, dan UU Nomor 16 tahun 2019 pihaknya akan melaporkan ke Polres Lubuklinggau dan Polda Sumatera Selatan.
"Kita mendapat kuasa dari istri sahnya dan akan segera melaporkan keduanya," tegasnya.
Diketahui Brigadil Pol SJ yang bertugas di Polres Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), digerebek oleh istri karena nekat berselingkuh dengan wanita lain atau pelakor yang diketahui berinisial DL.
Penggerebekkan dilakukan itu di Ruko Vape milik oknum polisi tersebut di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau. Sang istri bernama Shelva dan anaknya melakukan penggerebekan bersama sejumlah petugas Propam Polres Lubuklinggau pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi penggerebekan itu membuat heboh dan jadi tontotan masyarakat sekitar dan pengendara yang melintas di sekitar lokasi.
(shf)
Lihat Juga :