Guru Bejat di Lampung Barat Cabuli 14 Siswi Modus Cek Keperawanan
Kamis, 13 Januari 2022 - 05:50 WIB
LAMPUNG BARAT - Sebanyak 14 siswa SD di Krui, Pesisir Barat, menjadi korban pencabulan guru mereka berinisial BH (39). Dalam aksinya, guru bejat ini memakai modus cek keperawanan dan kesehatan.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saeful Rahman mengatakan, pelaku sudah lama melakukan aksi pencabulan itu.
"BH merupakan ASN guru di Krui. Korbannya belasan siswi yang rata-rata usianya 8-11 tahun. Aksi pencabulan dilakukan di ruang perpustakaan tempatnya mengajar," katanya, Rabu (12/1/2022).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memaksa korban untuk melakukan cek fisik keperawanan, serta mengiming-iming nilai bagus jika korban mau menuruti napsu bejatnya.
Yang tambah mengenaskan, aksi cabul ASN guru ini telah dilakukan lama, sejak Maret 2020 hingga Desember 2021.
"Saat ini para korban pencabulan masih mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Kami telah bekerjasama dengan Dinas PPA Kabupaten Pesisir Barat untuk pendampingan psikologis korban," jelasnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian dan celana dalam korban, serta hasil visum para korban.
"Tersangka kami jerat Pasal 82 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 junto Pasal 5 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksu=imal 15 tahun penjara. Karena tersangka ASN, hukumannya ditambah sepertiga," tegasnya.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saeful Rahman mengatakan, pelaku sudah lama melakukan aksi pencabulan itu.
"BH merupakan ASN guru di Krui. Korbannya belasan siswi yang rata-rata usianya 8-11 tahun. Aksi pencabulan dilakukan di ruang perpustakaan tempatnya mengajar," katanya, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memaksa korban untuk melakukan cek fisik keperawanan, serta mengiming-iming nilai bagus jika korban mau menuruti napsu bejatnya.
Yang tambah mengenaskan, aksi cabul ASN guru ini telah dilakukan lama, sejak Maret 2020 hingga Desember 2021.
"Saat ini para korban pencabulan masih mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Kami telah bekerjasama dengan Dinas PPA Kabupaten Pesisir Barat untuk pendampingan psikologis korban," jelasnya.
Baca Juga
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian dan celana dalam korban, serta hasil visum para korban.
"Tersangka kami jerat Pasal 82 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 junto Pasal 5 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksu=imal 15 tahun penjara. Karena tersangka ASN, hukumannya ditambah sepertiga," tegasnya.
(hsk)
tulis komentar anda