Tersinggung saat Pesta Miras, Buruh Bangunan Ditikam Pakai Gunting

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:28 WIB
Dia bilang, peristiwa ini berawal dari pelaku dan para korban tengah berpesta miras. "Kemudian pelaku dipukul sama korban. Di situlah yang bersangkutan tersinggung dan pulang mengambil gunting. Kembali ke tempat mereka berpesta miras lalu menikam dua korban itu," jelasnya.

Perwira Polri satu bunga ini menjelaskan, setelah dua korban terkapar, beberapa warga yang melihat kejadian itu melarikan Ilham dan Wahyu ke RS Pelamonia. Yusrizal menyebut kondisi mereka mulai stabil . "Sementara dilakukan rawat jalan," ucapnya.

Dia menyebutkan pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum. "Motifnya itu karena tersinggung dipukul duluan. Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukas Yusrizal.

Baca Juga: Sakit Hati Motif Penikaman di OKU yang Menyebabkan 5 Warga Tewas

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!