Tersinggung saat Pesta Miras, Buruh Bangunan Ditikam Pakai Gunting

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:28 WIB
Seorang buruh bangunan berinisial S (35) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran menikam dua orang rekannya dengan gunting. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seorang buruh bangunan berinisial S (35) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran menikam dua orang rekannya dengan gunting. Tim Resmob Polsek Makassar meringkus pelaku di rumahnya Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar, Rabu (12/1/2022).

Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal mengatakan dua korban yakni Wahyu (25) dengan luka tusuk di punggung kiri dan Ilham (25) dengan luka tusuk punggung kiri dan lutut kiri. Mereka kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pelamonia Makassar.



"Pelaku kami amankan kurang dari satu hari atau empat jam dari kejadian. Kejadiannya sekitar Pikul 00.35 Wita, hari Rabu. Pelaku kita amankan sekitar Pukul 05.00 Wita, bersama barang bukti satu buah gunting yang dipakai untuk melukai korban," kata Yusrizal di kantornya, Rabu (12/1/2022) malam.

Dia bilang, peristiwa ini berawal dari pelaku dan para korban tengah berpesta miras. "Kemudian pelaku dipukul sama korban. Di situlah yang bersangkutan tersinggung dan pulang mengambil gunting. Kembali ke tempat mereka berpesta miras lalu menikam dua korban itu," jelasnya.



Perwira Polri satu bunga ini menjelaskan, setelah dua korban terkapar, beberapa warga yang melihat kejadian itu melarikan Ilham dan Wahyu ke RS Pelamonia. Yusrizal menyebut kondisi mereka mulai stabil . "Sementara dilakukan rawat jalan," ucapnya.

Dia menyebutkan pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum. "Motifnya itu karena tersinggung dipukul duluan. Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukas Yusrizal.

(agn)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More