Sambut Baik Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati, Partai Perindo: Hukuman Setimpal!
Rabu, 12 Januari 2022 - 19:39 WIB
Partai Perindo berharap vonis yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun bagi para predator seks lainnya agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.
"Semoga ini bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun yang ingin berbuat hal yang tidak baik," ungkap Ratih.
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dituntut untuk dihukum mati oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Selain dituntut mati, terdakwa juga dituntut hukuman kebiri kimia.
Terdakwa pemerkosa 13 santri perempuan Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Semoga ini bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun yang ingin berbuat hal yang tidak baik," ungkap Ratih.
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dituntut untuk dihukum mati oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Selain dituntut mati, terdakwa juga dituntut hukuman kebiri kimia.
Terdakwa pemerkosa 13 santri perempuan Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(shf)
tulis komentar anda