Sambut Baik Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati, Partai Perindo: Hukuman Setimpal!

Rabu, 12 Januari 2022 - 19:39 WIB
"Mengenai tuntutan kepada Herry Wirawan saat ini masih merupakan tuntutan dari JPU, belum merupakan vonis dari hakim," tegas Ratih yang juga Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo ini.

Menurut Ratih, tuntutan mati dan hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada terdakwa, karena perbuatan laknat dilakukan pria beristri tersebut telah menghancurkan masa depan dan psikologis belasan santri perempuannya.

Baca juga: Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati Menanti Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

Bahkan, hal itu telah mengkhianati kepercayaan dari para orang tua yang menitipkan anak-anaknya untuk menimba ilmu lantaran 13 santri perempuan dirudapaksa terdakwa.

"Apa yang pelaku perbuat sudah mencoreng nama baik perannya sebagai pendidik dan pengganti orang tua di mana para santri itu belajar," tegas Ratih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!