Sambut Baik Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati, Partai Perindo: Hukuman Setimpal!

Rabu, 12 Januari 2022 - 19:39 WIB
loading...
Sambut Baik Tuntutan...
Partai Perindo menilai tuntutan mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, guru pesantren yang memperkosa 13 santriwati merupakan ganjaran yang setimpal atas perbuatan bejat. Foto Herry Wirawan saat akan disidang. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jawa Barat menuntut mati sekaligus kebiri kimia terhadap Herry Wirawan (36) terdakwa pemerkosa 13 santriwati.

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai tuntutan terhadap guru pesantren di Bandung itu merupakan ganjaran yang setimpal atas perbuatan bejat Herry Wirawan.



"Semua tuntutan JPU adalah bukti dan kesungguhan bahwa betul-betul kita menginginkan pelaku dihukum setimpal," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak, Ratih Gunaevy di Jakarta, Rabu (12/1/2021).

Menurutnya, tuntutan mati JPU terhadap Herry Wirawan masih setengah jalan, namun hal ini membuka pintu agar nantinya vonis mati terhadap terdakwa bisa dikabulkan hakim.

"Mengenai tuntutan kepada Herry Wirawan saat ini masih merupakan tuntutan dari JPU, belum merupakan vonis dari hakim," tegas Ratih yang juga Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo ini.

Menurut Ratih, tuntutan mati dan hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada terdakwa, karena perbuatan laknat dilakukan pria beristri tersebut telah menghancurkan masa depan dan psikologis belasan santri perempuannya.



Bahkan, hal itu telah mengkhianati kepercayaan dari para orang tua yang menitipkan anak-anaknya untuk menimba ilmu lantaran 13 santri perempuan dirudapaksa terdakwa.

"Apa yang pelaku perbuat sudah mencoreng nama baik perannya sebagai pendidik dan pengganti orang tua di mana para santri itu belajar," tegas Ratih.



Partai Perindo berharap vonis yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun bagi para predator seks lainnya agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

"Semoga ini bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun yang ingin berbuat hal yang tidak baik," ungkap Ratih.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dituntut untuk dihukum mati oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Selain dituntut mati, terdakwa juga dituntut hukuman kebiri kimia.

Terdakwa pemerkosa 13 santri perempuan Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2556 seconds (0.1#10.140)