Mahasiswa Pertanyakan Kejelasan Izin Pengolahan Hutan oleh Swasta

Senin, 13 April 2020 - 17:30 WIB
Setelah mendatangi Dishut Provinsi Sultra, mahasiswa menemui Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra, Buhardiman. Dia mengaku bahwa PT PKS belum memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT). "Belum ada RKAB dan KKT-nya,” jelasnya.

Kadis ESDM menegaskan, jika perusahaan itu (PT PKS) melakukan aktivitas tanpa memiliki RKAB dan KTT, maka hal tersebut merupakan kegiatan yang melawan hukum.

"Saya meminta kepada teman-teman di Sylva Indonesia, kalau ada perusahaan yang menambang tanpa RKAB dan melanggar hukum, silahkan dilaporkan ke aparat kepolisian,” jelas Buhardiman.

Sekjen Sylva Indonesia, Ardiansyah mengatakan, jika benar adanya PT Putra Kendari Sejatra (PKS) tidak memiliki IPPKH maka penegak hukum harus hadir untuk mengambil langkah cepat agar carut marut pertambangan di Sultra dapat terselesaikan.
(saz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!