Anggota DPRD Depok Diperiksa Bareskrim Terkait Mafia Tanah, Korbannya Jenderal Bintang Dua

Senin, 10 Januari 2022 - 21:18 WIB
Baca juga: Kader Jadi Tersangka Mafia Tanah, Golkar Depok: Tunggu Kepastian Hukum

Kasus mafia tanah ini sempat menghebohkan publik pada November 2021. Peristiwa berawal pada tahun 2018 di mana korban Emack Syadzily dihubungi oleh salah satu kerabatnya yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan, Sawangan, Kota Depok.

E dan A lalu bertemu di Bogor pada Senin 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di Cinere, Depok. Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli). Negosiasi pun tercapai.

Harga tanah disepakati Rp3 miliar dan sertifikat sempat berpindah tangan dengan janji pembayaran dalam dua hari alias tanggal 13 Januari 2019. Namun, pembayaran tak kunjung terjadi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!