Anggota DPRD Depok Diperiksa Bareskrim Terkait Mafia Tanah, Korbannya Jenderal Bintang Dua

Senin, 10 Januari 2022 - 21:18 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma terkait kasus mafia tanah , Senin (10/1/2022). Nurdin telah ditetapkan tersangka pada Rabu 5 Januari 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan, yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Tak hanya Nurdin, dalam perkara ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto akan diperiksa. Namun, Eko baru akan diperiksa dua hari lagi atau Rabu (12/1/2022).



Baca juga: Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Mafia Tanah

Kemudian, tersangka lain yang berkaitan dengan kasus ini adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi. Hanafi telah diperiksa pada 6 Januari lalu, sedangkan Burhanudin berhalangan hadir lantaran sakit.

Andi mengungkapkan korban yang melapor merupakan purnawirawan TNI AD. Dia menyebut korban pernah berdinas di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dengan pangkat Mayor Jenderal. "Betul (Emack Syadzily). Purnawirawan berpangkat Mayjen. Terakhir berdinas di Bais TNI," ujarnya, Senin (10/1/2022).

Para tersangka sejauh ini belum ditahan oleh penyidik. Pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksan dan pendalaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!