Anggota DPRD Depok Diperiksa Bareskrim Terkait Mafia Tanah, Korbannya Jenderal Bintang Dua

Senin, 10 Januari 2022 - 21:18 WIB
loading...
Anggota DPRD Depok Diperiksa...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma terkait kasus mafia tanah , Senin (10/1/2022). Nurdin telah ditetapkan tersangka pada Rabu 5 Januari 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan, yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Tak hanya Nurdin, dalam perkara ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto akan diperiksa. Namun, Eko baru akan diperiksa dua hari lagi atau Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Mafia Tanah

Kemudian, tersangka lain yang berkaitan dengan kasus ini adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi. Hanafi telah diperiksa pada 6 Januari lalu, sedangkan Burhanudin berhalangan hadir lantaran sakit.

Andi mengungkapkan korban yang melapor merupakan purnawirawan TNI AD. Dia menyebut korban pernah berdinas di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dengan pangkat Mayor Jenderal. "Betul (Emack Syadzily). Purnawirawan berpangkat Mayjen. Terakhir berdinas di Bais TNI," ujarnya, Senin (10/1/2022).

Para tersangka sejauh ini belum ditahan oleh penyidik. Pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksan dan pendalaman.
Baca juga: Kader Jadi Tersangka Mafia Tanah, Golkar Depok: Tunggu Kepastian Hukum

Kasus mafia tanah ini sempat menghebohkan publik pada November 2021. Peristiwa berawal pada tahun 2018 di mana korban Emack Syadzily dihubungi oleh salah satu kerabatnya yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan, Sawangan, Kota Depok.

E dan A lalu bertemu di Bogor pada Senin 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di Cinere, Depok. Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli). Negosiasi pun tercapai.

Harga tanah disepakati Rp3 miliar dan sertifikat sempat berpindah tangan dengan janji pembayaran dalam dua hari alias tanggal 13 Januari 2019. Namun, pembayaran tak kunjung terjadi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Jenderal Jerman Ancam...
Jenderal Jerman Ancam Serang Dahsyat Rusia: Kami Siap Bertempur Malam Ini
Rekomendasi
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved