Sembunyikan Sabu dalam Lemari Pakaian, Kurir Narkoba Dibekuk di Kontrakan 

Senin, 10 Januari 2022 - 16:31 WIB
Selain itu, ada pula barang bukti berupa 1 buah alat hisap atau bong, 2 buah korek api, 1 telephone seluler merek OPPO, dan juga 1 sarung bantal motif bunga.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian," ujarnya.

Atas perbuatannya, AF disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 122 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun, atau pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Baca juga: 3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!