Sembunyikan Sabu dalam Lemari Pakaian, Kurir Narkoba Dibekuk di Kontrakan
Senin, 10 Januari 2022 - 16:31 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Utara meringkus AF (20) seorang terduga kurir narkoba. Foto: MNC Portal Indonesia/Okto Rizki Alpino
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara meringkus AF (20) seorang terduga kurir narkoba . Dari tangan tersangka diamankan barang bukti seberat lima kilogram sabu .
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang menduga ada praktik jual beli barang haram jenis sabu. Baca juga: Ibu Rumah Tangga Ini Jadi Kurir Sabu untuk Biaya Sekolah Anak
"Polsek Cilincing merespons dengan cepat dan menangkap pelaku tersebut di kontrakan," katanya kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa 1 buah alat hisap atau bong, 2 buah korek api, 1 telephone seluler merek OPPO, dan juga 1 sarung bantal motif bunga.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian," ujarnya.
Atas perbuatannya, AF disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 122 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun, atau pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Baca juga: 3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang menduga ada praktik jual beli barang haram jenis sabu. Baca juga: Ibu Rumah Tangga Ini Jadi Kurir Sabu untuk Biaya Sekolah Anak
"Polsek Cilincing merespons dengan cepat dan menangkap pelaku tersebut di kontrakan," katanya kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa 1 buah alat hisap atau bong, 2 buah korek api, 1 telephone seluler merek OPPO, dan juga 1 sarung bantal motif bunga.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian," ujarnya.
Atas perbuatannya, AF disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 122 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun, atau pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Baca juga: 3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi
(mhd)
Lihat Juga :