SIM Habis 17 Maret-29 Mei 2020, Dapat Diperpanjang 2 Juni-31 Juli 2020

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:36 WIB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedy mengatakan, Polda Jabar diberikan perpanjangan dispensasi selama satu bulan, yaitu dari 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. tanggal 9 Juni 2020.

“Untuk Polda Jabar masa berlaku SIM yang habis tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 dapat diperpanjang dari 2 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020,” kata Dirlantas Polda Jabar. (Baca juga; Perpanjangan SIM, Antre Berjam-jam, Warga Dirayu Calo Bayar Rp300 Ribu )

Seperti diberita sebelumnya, Polda Jabar dan jajaran kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi Lalu Lintas (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono.

Pelayanan Satpas di polres-polres, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal. Proses perpanjangan SIM di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa dan beberapa outlet SIM online keliling diserbu masyarakat.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!