SIM Habis 17 Maret-29 Mei 2020, Dapat Diperpanjang 2 Juni-31 Juli 2020

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:36 WIB
Warga mengantre perpanjangan SIM di outlet layanan SIM keliling dan online Pasar Modern Batununggal. SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Kabar gembira bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis pada 17 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, dapat melakukan perpanjangan dari 2 Juni hingga 31 Juli 2020.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah masa perpanjangan SIM yang semula hanya sampai 29 Juni menjadi 31 Juli. (Baca juga; Polda Jabar Kembali Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM-STNK-BPKB )

Penambahan masa perpanjangan SIM itu dilakukan, kata Erlangga, berdasarkan analisa dan evaluasi, jumlah pendataan penerbitan SIM pada Maret sampai Mei 2015 serta perkembangan situasi peningkatan tajam jumlah antrean peserta perpanjangan SIM di beberapa satuan pelayanan administrasi lalu lintas (satpas).



"Sehingga diputuskan perlu dilaksanakan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM. Namun, ada Polda yang tidak diberikan dan ada pula Polda yang diberikan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM. Hal tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," kata Erlangga, Rabu (10/6/2020).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedy mengatakan, Polda Jabar diberikan perpanjangan dispensasi selama satu bulan, yaitu dari 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. tanggal 9 Juni 2020.

“Untuk Polda Jabar masa berlaku SIM yang habis tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 dapat diperpanjang dari 2 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020,” kata Dirlantas Polda Jabar. (Baca juga; Perpanjangan SIM, Antre Berjam-jam, Warga Dirayu Calo Bayar Rp300 Ribu )

Seperti diberita sebelumnya, Polda Jabar dan jajaran kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi Lalu Lintas (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono.

Pelayanan Satpas di polres-polres, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal. Proses perpanjangan SIM di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa dan beberapa outlet SIM online keliling diserbu masyarakat.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content