Terima Gadai 46 Motor Bodong, Ibu Rumah Tangga di Semarang Diringkus Polisi
Jum'at, 07 Januari 2022 - 19:59 WIB
SEMARANG - Tak tanggung-tanggung, sekitar 46 sepeda motor berhasil disita petugas Polres Semarang, sebagai barang bukti dugaan pencurian motor (Curanmor) yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, berinisial MRT (46).
Maksud hati ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya, dari usaha gadai motor. MRT justru harus terjerat kasus hukum lantaran usaha gadainya yang diduga telah menerima motor-motor hasil curian.
Dari sebanyak 46 motor yang disita polisi dari tersangka MRT, sebanyak enam motor di antaranya merupakan hasil penggelapan, dan 40 kendaraan lainnya diduga hasil curian karena tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tersangka MRT mengaku telah menjalankan usaha bisnis pegadaian mandiri itu sejak tiga tahun lalu, dengan menyediakan uang gadai sebesar Rp2 juta untuk setiap kendaraan roda dua yang digadaikan.
Dihadapan petugas penyidik Polres Semarang, MRT mengaku tidak mengetahui asal-usul kendaraan bermotor yang digadaikan kepadanya, karena persyaratan yang diperlukan hanya sebatas mencatat STNK atau KTP penggadai.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka MRT dijerat Pasal 481 dan atau Pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa telah kehilangan sepeda motornya, bisa mendatangi Polres Semarang, dengan menyertakan bukti kelengkapan surat kendaraan bermotornya, berupa STNK dan BPKB," pungkas Yofan Fantika.
Maksud hati ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya, dari usaha gadai motor. MRT justru harus terjerat kasus hukum lantaran usaha gadainya yang diduga telah menerima motor-motor hasil curian.
Dari sebanyak 46 motor yang disita polisi dari tersangka MRT, sebanyak enam motor di antaranya merupakan hasil penggelapan, dan 40 kendaraan lainnya diduga hasil curian karena tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga
Tersangka MRT mengaku telah menjalankan usaha bisnis pegadaian mandiri itu sejak tiga tahun lalu, dengan menyediakan uang gadai sebesar Rp2 juta untuk setiap kendaraan roda dua yang digadaikan.
Dihadapan petugas penyidik Polres Semarang, MRT mengaku tidak mengetahui asal-usul kendaraan bermotor yang digadaikan kepadanya, karena persyaratan yang diperlukan hanya sebatas mencatat STNK atau KTP penggadai.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka MRT dijerat Pasal 481 dan atau Pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa telah kehilangan sepeda motornya, bisa mendatangi Polres Semarang, dengan menyertakan bukti kelengkapan surat kendaraan bermotornya, berupa STNK dan BPKB," pungkas Yofan Fantika.
(eyt)
tulis komentar anda