Terima Gadai 46 Motor Bodong, Ibu Rumah Tangga di Semarang Diringkus Polisi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 19:59 WIB
Dihadapan petugas penyidik Polres Semarang, MRT mengaku tidak mengetahui asal-usul kendaraan bermotor yang digadaikan kepadanya, karena persyaratan yang diperlukan hanya sebatas mencatat STNK atau KTP penggadai.

Baca juga: Merapi Meletus, Muntahkan Lava Pijar dan Wedus Gembel

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka MRT dijerat Pasal 481 dan atau Pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa telah kehilangan sepeda motornya, bisa mendatangi Polres Semarang, dengan menyertakan bukti kelengkapan surat kendaraan bermotornya, berupa STNK dan BPKB," pungkas Yofan Fantika.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!