Polda Bali Tetapkan Tersangka Mafia Properti, Tipu Artis Ivanka Suwandi Puluhan Miliar
Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:40 WIB
Ivanka sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bali sejak 13 November 2019 silam. Pada 4 Desember 2019, penyidik lalu meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasusnya sendiri sebenarnya sudah lama. Pada tahun 1996 silam, Ivanka membeli dua kavling tanah yang dijadikan satu untuk dibangun rumah di kavling 229 dan 230 di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung.
Selama satu tahun, Ivanka membayar lunas kepada PT Balilysta Karya Uthama sebagai pengembang. Pada 1998, bangunan rumah pun berdiri di atas kavling yang dibelinya.
Baca juga: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka
Pengembang lalu menyerahkan kunci kepada Ivanka. Pesinetron kelahiran Cekoslowakia ini tinggal menunggu penandatanganan akta jual beli (AJB).
Kasusnya sendiri sebenarnya sudah lama. Pada tahun 1996 silam, Ivanka membeli dua kavling tanah yang dijadikan satu untuk dibangun rumah di kavling 229 dan 230 di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung.
Selama satu tahun, Ivanka membayar lunas kepada PT Balilysta Karya Uthama sebagai pengembang. Pada 1998, bangunan rumah pun berdiri di atas kavling yang dibelinya.
Baca juga: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka
Pengembang lalu menyerahkan kunci kepada Ivanka. Pesinetron kelahiran Cekoslowakia ini tinggal menunggu penandatanganan akta jual beli (AJB).
Lihat Juga :