Polda Bali Tetapkan Tersangka Mafia Properti, Tipu Artis Ivanka Suwandi Puluhan Miliar
Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:40 WIB
DENPASAR - Polda Bali menetapkan seorang tersangka dalam kasus mafia properti yang menipu aktris senior Ivanka Suwandi. Tersangka berinisial R, komisaris sekaligus pemegang saham PT Balilysta Karya Uthama.
"Kasusnya sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Jumat (7/1/2022).
Dia menjelaskan, meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menjebloskan R ke sel tahanan. Penyebabnya, R saat ini tengah sakit keras sehingga belum bisa dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Ivanka dan pengacaranya mendatangi Polda Bali, Senin (3/1/2021) lalu. Aktris kawakan yang saat ini bermain dalam sinetron Ikatan Cinta itu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus yang merugikannya hingga puluhan miliar rupiah ini.
Ivanka sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bali sejak 13 November 2019 silam. Pada 4 Desember 2019, penyidik lalu meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasusnya sendiri sebenarnya sudah lama. Pada tahun 1996 silam, Ivanka membeli dua kavling tanah yang dijadikan satu untuk dibangun rumah di kavling 229 dan 230 di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung.
Selama satu tahun, Ivanka membayar lunas kepada PT Balilysta Karya Uthama sebagai pengembang. Pada 1998, bangunan rumah pun berdiri di atas kavling yang dibelinya.
"Kasusnya sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Jumat (7/1/2022).
Dia menjelaskan, meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menjebloskan R ke sel tahanan. Penyebabnya, R saat ini tengah sakit keras sehingga belum bisa dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Ivanka dan pengacaranya mendatangi Polda Bali, Senin (3/1/2021) lalu. Aktris kawakan yang saat ini bermain dalam sinetron Ikatan Cinta itu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus yang merugikannya hingga puluhan miliar rupiah ini.
Ivanka sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bali sejak 13 November 2019 silam. Pada 4 Desember 2019, penyidik lalu meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasusnya sendiri sebenarnya sudah lama. Pada tahun 1996 silam, Ivanka membeli dua kavling tanah yang dijadikan satu untuk dibangun rumah di kavling 229 dan 230 di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung.
Selama satu tahun, Ivanka membayar lunas kepada PT Balilysta Karya Uthama sebagai pengembang. Pada 1998, bangunan rumah pun berdiri di atas kavling yang dibelinya.
tulis komentar anda