Diperkosa hingga Melahirkan, Belasan Santriwati Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta
Jum'at, 07 Januari 2022 - 14:55 WIB
Tuntutan restitusi tersebut disampaikan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa seusai sidang lanjutan kasus asusila Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Abdanev yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan tersebut menyatakan, bahwa para korban kebiadaban Herry dimungkinkan mendapatkan ganti rugi atas penderitaannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada tiga komponen di situ, yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, lalu penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan biaya medis dan psikologis yang timbul akibat," papar Abdanev.
Abdanev yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan tersebut menyatakan, bahwa para korban kebiadaban Herry dimungkinkan mendapatkan ganti rugi atas penderitaannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada tiga komponen di situ, yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, lalu penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan biaya medis dan psikologis yang timbul akibat," papar Abdanev.
(hsk)
tulis komentar anda