Diperkosa hingga Melahirkan, Belasan Santriwati Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta

Jum'at, 07 Januari 2022 - 14:55 WIB
loading...
Diperkosa hingga Melahirkan,...
Herry Wirawan, predator santriwati di Bandung. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Belasan santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta.

Nilai restitusi tersebut berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap penderitaan yang dialami 13 santriwati korban kebiadapan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

Nilai restitusi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus asusila yang dilakukan Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022) kemarin.



"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Jumat (7/1/2022).

Meski begitu, Dodi mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait besaran restitusi tersebut. Namun, kata Dodi, besaran restitusi untuk setiap korban nilainya berbeda-beda.

"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga. Cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan, yang dibuat LPSK sekitar Rp330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya.



Sebelumnya diberitakan, belasan santriwari korban pemerkosaan Herry Wirawan menuntut restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya.

Diketahui, para korban yang masih di bawah umur itu harus menderita karena menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan. Selain diperkosa berulang kali, mereka pun hamil hingga melahirkan. Bahkan, ada korban yang hamil lebih dari sekali.

Tuntutan restitusi tersebut disampaikan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa seusai sidang lanjutan kasus asusila Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.



Abdanev yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan tersebut menyatakan, bahwa para korban kebiadaban Herry dimungkinkan mendapatkan ganti rugi atas penderitaannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada tiga komponen di situ, yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, lalu penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan biaya medis dan psikologis yang timbul akibat," papar Abdanev.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2582 seconds (0.1#10.140)