Diperkosa hingga Melahirkan, Belasan Santriwati Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta

Jum'at, 07 Januari 2022 - 14:55 WIB
loading...
Diperkosa hingga Melahirkan,...
Herry Wirawan, predator santriwati di Bandung. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Belasan santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta.

Nilai restitusi tersebut berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap penderitaan yang dialami 13 santriwati korban kebiadapan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

Nilai restitusi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus asusila yang dilakukan Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022) kemarin.

Baca juga: Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil

"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Jumat (7/1/2022).

Meski begitu, Dodi mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait besaran restitusi tersebut. Namun, kata Dodi, besaran restitusi untuk setiap korban nilainya berbeda-beda.

"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga. Cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan, yang dibuat LPSK sekitar Rp330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya.

Baca: Ponpes Gelar Pengenalan Alam di Dekat Sungai 1 Santri Tewas Tenggelam Satu Hilang

Sebelumnya diberitakan, belasan santriwari korban pemerkosaan Herry Wirawan menuntut restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya.

Diketahui, para korban yang masih di bawah umur itu harus menderita karena menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan. Selain diperkosa berulang kali, mereka pun hamil hingga melahirkan. Bahkan, ada korban yang hamil lebih dari sekali.

Tuntutan restitusi tersebut disampaikan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa seusai sidang lanjutan kasus asusila Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca: 2 Santri Hanyut di Sungai Elo, Polres Magelang Lakukan Penyelidikan

Abdanev yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan tersebut menyatakan, bahwa para korban kebiadaban Herry dimungkinkan mendapatkan ganti rugi atas penderitaannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada tiga komponen di situ, yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, lalu penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan biaya medis dan psikologis yang timbul akibat," papar Abdanev.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Kepabeanan, 1.600 Pengguna Jasa Ikuti Sosialisasi Dokap Online Bea Cukai Priok
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved