29 Warga Lutra Menangkan Undian Kebut Vaksinasi Pemprov, Ini Daftarnya...
Jum'at, 07 Januari 2022 - 12:54 WIB
MASAMBA - Sebanyak 29 warga Kabupaten Luwu Utara (Lutra) berhasil memenangkan undian Kebut Vaksinasi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka mempercepat target vaksinasi 70% demi terbentuknya herd immunity. Undian telah dilakukan pada 31 Desember 2021, dan pemenangnya sudah diumumkan Pemprov Sulsel.
Dari 29 pemenang undian kebut vaksinasi asal Luwu Utara , dua warga masing-masing Riswan (Bonebone) dan Damri (Malangke Barat) memenangkan undian dengan hadiah masing-masing satu unit motor. 13 orang berhasil mendapatkan hadiah masing-masing satu unit sepeda, serta 14 orang mendapatkan masing-masing satu buah handphone.
Adapun syarat dan ketentuan pengambilan hadiah, pemenang harus datang ke kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar dengan membawa KTP asli dan fotocopy, serta sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengambilan hadiah mulai dilakukan pada 5 Januari – 5 April 2022 mendatang.
Pengambilan hadiah tidak dapat diwakilkan. Bila karena kondisi tertentu tidak dapat datang, maka harus membawa surat keterangan dari Desa/Kelurahan dan Puskesmas setempat. Lewat dari batas pengambilan hadiah, yakni 5 April 2022, maka Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel tidak akan melayani pengambilan hadiah bagi pemenang.
Tak kalah pentingnya, hadiah yang diterima tidak dapat dirupiahkan, serta tak dapat diganti dengan barang lainnya, dan tak dapat dipindahtangankan. Jika ditemukan kecurangan, Dinas Kesehatan Sulsel berhak membatalkan hadiah. Namun, sebelum mengambil hadiah, para pemenang diminta berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Luwu Utara .
“Sebelum mengambil hadiah, kita harap para pemenang berkoordinasi dulu dengan Dinas Kominfo untuk memastikan ketentuan yang dipersyarakatkan betul-betul dipenuhi oleh pemenang,” kata Kadis Kominfo Luwu Utara , Arief R. Palallo. Hal itu dilakukan agar pemenang tidak menemui kendala saat pengambilan hadiah.
“Kita harus pastikan bahwa pemenang sudah memiliki sertifikat vaksin yang dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Untuk itu, yang belum memiliki aplikasi tersebut, teman-teman Kominfo akan membantu mereka agar aplikasi ini tersedia di handphone mereka,” jelas Arief.
Diungkapkannya, pada daftar pemenang yang dikeluarkan Pemprov, nama Muliani dengan NIK 7322025XXXXXX001 rupanya memiliki nama yang sama. Satu asal Desa Banyu Urip dan satunya lagi asal Desa Sadar. Dua desa ini terdapat di Kecamatan yang sama, yaitu Bonebone.
Dari 29 pemenang undian kebut vaksinasi asal Luwu Utara , dua warga masing-masing Riswan (Bonebone) dan Damri (Malangke Barat) memenangkan undian dengan hadiah masing-masing satu unit motor. 13 orang berhasil mendapatkan hadiah masing-masing satu unit sepeda, serta 14 orang mendapatkan masing-masing satu buah handphone.
Adapun syarat dan ketentuan pengambilan hadiah, pemenang harus datang ke kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar dengan membawa KTP asli dan fotocopy, serta sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengambilan hadiah mulai dilakukan pada 5 Januari – 5 April 2022 mendatang.
Pengambilan hadiah tidak dapat diwakilkan. Bila karena kondisi tertentu tidak dapat datang, maka harus membawa surat keterangan dari Desa/Kelurahan dan Puskesmas setempat. Lewat dari batas pengambilan hadiah, yakni 5 April 2022, maka Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel tidak akan melayani pengambilan hadiah bagi pemenang.
Tak kalah pentingnya, hadiah yang diterima tidak dapat dirupiahkan, serta tak dapat diganti dengan barang lainnya, dan tak dapat dipindahtangankan. Jika ditemukan kecurangan, Dinas Kesehatan Sulsel berhak membatalkan hadiah. Namun, sebelum mengambil hadiah, para pemenang diminta berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Luwu Utara .
“Sebelum mengambil hadiah, kita harap para pemenang berkoordinasi dulu dengan Dinas Kominfo untuk memastikan ketentuan yang dipersyarakatkan betul-betul dipenuhi oleh pemenang,” kata Kadis Kominfo Luwu Utara , Arief R. Palallo. Hal itu dilakukan agar pemenang tidak menemui kendala saat pengambilan hadiah.
“Kita harus pastikan bahwa pemenang sudah memiliki sertifikat vaksin yang dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Untuk itu, yang belum memiliki aplikasi tersebut, teman-teman Kominfo akan membantu mereka agar aplikasi ini tersedia di handphone mereka,” jelas Arief.
Diungkapkannya, pada daftar pemenang yang dikeluarkan Pemprov, nama Muliani dengan NIK 7322025XXXXXX001 rupanya memiliki nama yang sama. Satu asal Desa Banyu Urip dan satunya lagi asal Desa Sadar. Dua desa ini terdapat di Kecamatan yang sama, yaitu Bonebone.
tulis komentar anda