Cemburu Buta, Motif Pria di Mojokerto Tikam Istri dan Anak

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:45 WIB
Selain itu, Samujiono juga memukul bagian kepala SZ dengan martil. Akibat penganiayaan tersebut, keduanya mengalami luka yang cukup parah dan harus mendapatkan perawatan medis. Pasca itu, Samujiono langsung kabur melarikan diri.

"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Tretes, Kabupaten Pasuruan saat melarikan diri. Yang bersangkutan kami kenakan pasal 44 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang KDRT, acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

Sementara itu, SZ korban penganiayaan Samujiono menceritakan kronologi bagaimana peristiwa penikaman tersebut itu terjadi. Kala itu, dia bersama anak dan suaminya sedang berada di dalam kamar vila yang selama ini menjadi tempatnya mengais rejeki.

Sebelum aksi penganiayaan itu terjadi, SZ mengaku sempat cekcok dengan suaminya tersebut. Namun di tengah percekcokan itu, Samujiono kemudian mengambil pisau yang sudah disiapkan dan langsung menusuk tubuh SZ dan anaknya.

"Saat itu, kami ya bicara biasa. Kemudian dia mengambil pisau dan palu dari bawah kamar tidur dan langsung dipukulkan kepada saya dan anak saya," kata SZ saat ditemui di ruang perawatan RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!