Tak Tahan Nafsu, Lansia Cabuli Anak Tirinya hingga 10 Kali

Kamis, 06 Januari 2022 - 18:18 WIB
Umar (62) warga Dusun III Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir lantaran mencabuli anak tirinya. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
OGAN ILIR - Sungguh sadis kelakuan Umar (62) warga Dusun III Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, karena dengan tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun hingga 10 kali.

Baca juga: Tak Puas Berhubungan Intim dengan Istri, Pria di Sanggau Setubuhi Anak Tiri

Umah akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir lantaran, Kamis (6/1/2022). Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan anak yang dialami korban NA setelah ibu korban melapor ke Polres Ogan Ilir berdasarkan LP/B-230/X/2021/SPKT Polres Ogan Ilir, tanggal 10 Oktober 2021.

Berdasarkan hasil keterangan diketahui bahwa pada Sabtu (9/10/2022), sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban berada di rumah pamannya dan korban bicara bahwa orang menikah itu berhubungan badan. Mendengar perkataan korban, paman korban pun lantas menanyai keponakannya terkait apa yang dia katakannya.

Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!