245 Los dan Kios Pedagang di Pasar Sambung Jawa Disegel
Kamis, 06 Januari 2022 - 15:31 WIB
MAKASSAR - Perumda Pasar Kota Makassar menyegel 245 los dan kios pedagang di Pasar Sambung Jawa. Penyegelan dilakukan lantaran menunggak pembayaran mencapai Rp300 juta.
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar , Muh Jaenul mengatakan, penyegelan ini dilakukan terkait banyaknya kios dan front toko yang sudah beralih fungsi. Tidak sedikit yang juga melakukan tunggakan biaya jasa sewa dan jasa produksi.
, Thamrin Mensa mengatakan, dalam beberapa waktu ke depan semua pasar akan ditertibkan baik secara administrasi maupun tempat usaha.
"Ini semua dalam rangka percepatan penataan BUMD,” ujar mantan Direktur Umum PD Pasar Makassar Raya periode 2018-2019 itu.
Menurutnya, selain untuk percepatan penataan BUMD, penertiban ini juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nonor 12 Tahun 2004 dan Perwali Nomor 1 Tahun 2004.
tetap memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap ingin berjualan dan melunasi tunggakannya.
“Sehingga diimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melaksanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan tunggakannya,” pungkasnya.
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar , Muh Jaenul mengatakan, penyegelan ini dilakukan terkait banyaknya kios dan front toko yang sudah beralih fungsi. Tidak sedikit yang juga melakukan tunggakan biaya jasa sewa dan jasa produksi.
, Thamrin Mensa mengatakan, dalam beberapa waktu ke depan semua pasar akan ditertibkan baik secara administrasi maupun tempat usaha.
"Ini semua dalam rangka percepatan penataan BUMD,” ujar mantan Direktur Umum PD Pasar Makassar Raya periode 2018-2019 itu.
Menurutnya, selain untuk percepatan penataan BUMD, penertiban ini juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nonor 12 Tahun 2004 dan Perwali Nomor 1 Tahun 2004.
tetap memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap ingin berjualan dan melunasi tunggakannya.
“Sehingga diimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melaksanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan tunggakannya,” pungkasnya.
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
(luq)
tulis komentar anda