Kasus Hoaks Belum Selesai, Habib Bahar Terjerat Ujaran Kebencian ke Pejabat Negara

Kamis, 06 Januari 2022 - 12:10 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan penanganan dua kasus Habib Bahar bin Smith. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Kasus kabar bohong atau hoaks yang tengah dihadapi Habib Bahar bin Smith belum tuntas. Kini dia kembali terjerat kasus tindak pidana. Kali ini, Habib Bahar yang tengah mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar pasca ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks terjerat kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya kembali menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 6 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS.



Baca juga: Netizen Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Ini Penjelasan Polda Jabar

"Laporan polisi tersebut berkaitan dengan digaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama," tutur Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!