Kasus Hoaks Belum Selesai, Habib Bahar Terjerat Ujaran Kebencian ke Pejabat Negara

Kamis, 06 Januari 2022 - 12:10 WIB
Diketahui, Polda Jabar sebelumnya telah menetapkan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sebagai tersangka penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran masyarakat, Senin (3/1/2022) malam.

Dalam kasus tersebut, Habib Bahar disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. agung bakti sarasa

Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo memberikan keterangan terkait kasus baru yang dihadapi Habib Bahar bin Smith, yakni ujaran kebencian kepada pejabat negara, Kamis (7/1/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!