Gubernur Banten Cabut Laporan Polisi, Buruh yang Ditahan Segera Dibebaskan

Rabu, 05 Januari 2022 - 23:51 WIB
Selanjutnya, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dan kasus hukum terhadap buruh dihentikan.

"Kehadiran kami di sini dalam rangka menindak lanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh Bapak Gubernur agar proses hukum terhadap tujuh orang buruh dihentikan melalui mekanisme restorative justice," jelasnya.

Baca: Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten 2 Buruh Ditangkap Polisi

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pencabutan laporan akan segera diproses. Dengan adanya pencabulan laporan ini, maka para buruh akan dibebaskan.

Terpisah, Sekjen KSPSI sekaligus Kuasa Hukum Buruh Hermanto mengapresiasi Polda Banten dan berterima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, sehingga persoalan tersebut tidak berlanjut ke pengadilan.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!