Gubernur Banten Cabut Laporan Polisi, Buruh yang Ditahan Segera Dibebaskan

Rabu, 05 Januari 2022 - 23:51 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: Istimewa
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim, akhirnya mencabut laporan terhadap buruh yang masuk ke ruang kerjanya.

Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Banten, untuk mencabut laporan Gubernur Banten terhadap buruh yang masuk ruang kerja gubernur, pada Rabu 22 Desember 2021.

"Gubernur Banten sudah mencabut laporan terhadap buruh yang masuk ruang kerjanya. Hal ini dilatari dari itikad baik para buruh yang dateng berkunjung menyampaikan permintaan maaf kepada gubernur," katanya, Rabu (5/1/2022).



Selanjutnya, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dan kasus hukum terhadap buruh dihentikan.



"Kehadiran kami di sini dalam rangka menindak lanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh Bapak Gubernur agar proses hukum terhadap tujuh orang buruh dihentikan melalui mekanisme restorative justice," jelasnya.



Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pencabutan laporan akan segera diproses. Dengan adanya pencabulan laporan ini, maka para buruh akan dibebaskan.

Terpisah, Sekjen KSPSI sekaligus Kuasa Hukum Buruh Hermanto mengapresiasi Polda Banten dan berterima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, sehingga persoalan tersebut tidak berlanjut ke pengadilan.
(hsk)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More