Edaran Vaksin dari Sejumlah OPD di Sinjai Tuai Protes

Rabu, 05 Januari 2022 - 23:41 WIB
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Masyarakat Sinjai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rabu, (05/1/2022). Foto: Istimewa
SINJAI - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Masyarakat Sinjai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rabu, (05/1/2022). Mereka memprotes terkait edaran vaksinasi yang diterbitkan OPD tersebut.

Koordinator aksi, Andi, mempertanyakan edaran vaksinasi dari Disdik Sinjai terkait kewajiban vaksin bagi orang tua peserta didik. Bahkan, hal tersebut menjadi syarat bagi penerimaan rapor. Kebijakan tersebut dinilai cacat prosedural dan terkesan memaksakan kehendak.





"Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sinjai itu cacat prosedural. Kami tidak menolak divaksin, tapi kami menolak untuk dipaksa," kata dia.

Protes serupa disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PMD Sinjai. Demonstran menolak adanya edaran kewajiban menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat untuk memilih pada Pilkades Serentak pada 17 Maret 2022.

"Adanya pembatasan hak pilih kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi, sementara tidak semua masyarakat bisa melakukan vaksinasi," kata Heril selaku jenderal lapangan aksi.

Selain itu, mereka juga menganggap surat edaran tersebut cacat prosedural karena tidak memiliki landasan hukum. Lagi-lagi, mereka menilai edaran vaksinasi bagi masyarakat itu terkesan sebagai upaya pemaksaan yang dilakukan pemerintah.

Kepala Disdik Sinjai, Andi Jefriyanto Asapa, secara tegas membantah anggapan bahwa surat edaran itu cacat prosedural. Di hadapan demonstran, ia menegaskan surat edaran vaksinasi itu diterbitkan menindaklanjuti surat edaran Presiden RI.

"Kami membuat surat edaran tidak cacat prosedural, karena kami membuat surat edaran bersama mulai dari DPRD Sinjai, Bupati Sinjai, Dandim Sinjai dan Polres Sinjai," jelasnya.



Hal serupa disuarakan oleh Kepala Dinas PMD Sinjai, Andi Haryani Rasyid. Ia menjabarkan surat edaran vaksinasi untuk pemilih pada Pilkades Serentak juga mempedomani aturan pusat. Adapun aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

"Inilah yang menjadi dasar kami sehingga kami menyampaikan teman-teman di desa, sebelum vaksin kan juga ada skrining, apakah layak divaksin atau tidak," jelasnya.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content