Tipu Petani Rp350 Juta dengan Iming-iming Jadi PNS, Anggota Polres di Bali Dipecat

Rabu, 05 Januari 2022 - 20:04 WIB
Seorang anggota polisi memegang foto Putra Yasa yang terbingkai pigura di tengah lapangan saat pengumuman pemecatan, Rabu (5/1/2022). Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Ulah I Wayan Putra Yasa, anggota Polres Buleleng , Bali, menipu seorang petani ratusan juta rupiah dengan iming-iming jadi PNS , harus dibayar mahal. Dia dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri.

"Ini adalah bentuk tindakan tegas terhadap personel yang telah terbukti melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri," kata Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat, Rabu (5/1/2022).





Baca juga:
Dosen Universitas Riau Otak Penyerangan Mess Karyawan Sawit Ditangkap

Dalam upacara pemecatan itu, Putra Yasa tidak hadir. Sebagai gantinya sekaligus simbol, seorang anggota polisi berdiri di tengah lapangan sambil memegang foto Putra Yasa yang terbingkai pigura.

Menurut Yusak, pemecatan dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!