Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith
Rabu, 05 Januari 2022 - 15:38 WIB
"Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan, karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi. Otomatis juga kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini. Itu biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," jelas dia.
Jadi pertimbangannya, lanjut dia, selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut. "Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana, itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tandas Tompo.
Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kabar bohong yang menimbulkan keonaran, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum Kilat Habib Bahar, 17 Hari Langsung Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tegas Arief, Senin (3/1/2022) malam.
Jadi pertimbangannya, lanjut dia, selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut. "Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana, itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tandas Tompo.
Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kabar bohong yang menimbulkan keonaran, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum Kilat Habib Bahar, 17 Hari Langsung Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tegas Arief, Senin (3/1/2022) malam.
(don)
Lihat Juga :