Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith
Rabu, 05 Januari 2022 - 15:38 WIB
BANDUNG - Polda Jawa Barat mempertimbangkan penangguhan penahanan tersangka kasus kabar bohong hingga menimbulkan keonaran yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengakui, penyidik Polda Jabar telah menerima surat pengajuan penahanan yang dilayangkan kuasa hukum Bahar.
"Jadi kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini. Jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan di seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujar Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022).
Menurut Tompo, surat pengajuan tersebut nantinya akan dipertimbangkan pihak penyidik. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan Bahar dikabulkan atau tidak.
"Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan, karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi. Otomatis juga kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini. Itu biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," jelas dia.
Jadi pertimbangannya, lanjut dia, selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut. "Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana, itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tandas Tompo.
Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kabar bohong yang menimbulkan keonaran, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tegas Arief, Senin (3/1/2022) malam.
"Jadi kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini. Jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan di seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujar Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022).
Menurut Tompo, surat pengajuan tersebut nantinya akan dipertimbangkan pihak penyidik. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan Bahar dikabulkan atau tidak.
"Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan, karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi. Otomatis juga kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini. Itu biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," jelas dia.
Jadi pertimbangannya, lanjut dia, selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut. "Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana, itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tandas Tompo.
Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kabar bohong yang menimbulkan keonaran, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tegas Arief, Senin (3/1/2022) malam.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda